Surakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah bangun sinergi dan kerja sama yang lebih nyata dengan Pengadilan Tinggi Semarang tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP).
Kerjasama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman Bersama yang ditandatangani Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto dan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Charis Mardiyanto di Lorin Solo Hotel, Selasa (17/10).
Menurut Kakanwil, kerjasama ini sangat penting karena banyak tugas dan fungsi BHP yang tumpang tindih dengan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga.
Dalam sambutannya, Tejo mengungkapkan Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP, Bagian Pelaksana Teknis ini mempunyai 8 tugas, fungsi, antara lain pengurusan perwalian dan penyelesaian. Persoalan, pengurusan, penyelesaian masalah perwalian, pengurusan harta yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir dan pengurusan harta warisan yang tidak dikelola.
Baca juga:
Mancing Mania di Pulau Nusakambangan
|
Plus, pendaftaran wasiat umum dan wasiat tertutup atau rahasia, menyiapkan surat keterangan hak waris, mengelola dana pihak ketiga dan bertindak sebagai kurator dalam kepailitan.
“Dari delapan tugas dan fungsi yang dilaksanakan BHP Semarang, empat bersumber dari Pengadilan Negeri, yaitu putusan Pengadilan Negeri tentang perwalian, pengampunan dan ketidakhadiran serta putusan Pengadilan Niaga tentang kepailitan, ” kata Tejo.
“Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi yang erat antara BHP Semarang dengan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum yang terbaik kepada masyarakat untuk dapat memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, ” imbuhnya.
Kerja sama dengan lembaga peradilan sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. Kakanwil menjelaskan, Kemenkumham Jateng melakukan penandatanganan dengan Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta atas penyerahan salinan putusan terkait pelaksanaan fungsi BHP pada tahun 2019.
“Berlanjut pada tahun 2021 dan 2022, BHP Semarang melalui Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Kami telah bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama Semarang dan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, ” jelas Tejo.
“Kerja sama yang baik ini merupakan wujud sinergi antar lembaga (Whole of Government), dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap kedua lembaga, Pengadilan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Balai Harta Peninggalan Semarang dapat terwujud dan menjadikan kita sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Diketahui, Nota Kesepahaman Bersama yang ditandatangani kali ini membahas tentang Percepatan Penyampaian Salinan Putusan atau Penetapan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga se-Provinsi Jawa Tengah ke BHP Semarang dalam rangka peningkatan penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Hadir dalam acara tersebut Kepala UPT se Eks Karesidenan Surakarta, perwakilan Pengadilan Negeri Semarang dan Surakarta.